IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut adanya dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“KPK masih terus melanjutkan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap atau gratifikasi di rutan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/9).
Selama proses penyelidikan, KPK sudah meminta keterangan terhadap memanggil 187 orang. Mereka terdiri dari pihak internal, eksternal dan tahanan di Rutan KPK.
Tak hanya itu, KPK juga telah menjatuhkan sanksi kepada oknum pegawai rutan KPK. Oknum dimaksud berinisial M yang telah melecehkan istri tahanan KPK. M telah dipecat sejak 7 September 2023.
“Seluruh proses ini tentunya sebagai keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya,” ujar Ali.
“Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu Integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, dan kepemimpinan,” tambah Ali.
Sebelumnya, Dewas KPK telah menemukan praktik pungli yang terjadi di Rutan KPK. Nilainya tak sembarangan, yakni mencapai Rp 4 miliar.
“Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan,” ucap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Senin (19/6) lalu.
Pungutan liar tersebut, kata Albertina dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. Atas temuan itu, selain menangani dari sisi etik, KPK juga telah membuka penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana rasuah.(Yudha Krastawan)