IPOL.ID – Mantan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron alias Ra Latif akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi dilaksanakan menindaklanjuti putusan yang berkekuatan hukum tetap dari PN Surabaya.
“Jaksa eksekutor KPK Nanang Suryadi telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/9).
Berdasarkan putusan tersebut, Ra Latif akan menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa penahanan. Ra Latif juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar subsider tiga tahun penjara.
Diketahui, Ra Latif terbukti menerima suap dalam lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Melalui orang kepercayaannya, ia meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Uang yang diminta mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk survei elektabilitas yang jumlahnya mencapai Rp5,3 miliar.(Yudha Krastawan)