IPOL.ID- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan usia Cawapres diyakini bakal memengaruhi karir politik putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Jika MK mengabulkan gugatan itu, Gibran diyakini bakal dipilih menjadi calon wakil presiden (Cawapres) Ganjar Pranowo yang diusung poros PDIP. Dengan demikian, Pilpres 2024 tetap bakal diikuti oleh tiga kontestan.
“Bagaimana kalau gugatan usia di MK disetujui? Gibran ini akan ke mana? Ini potensi kalau dia ke Ganjar,” ujarnya politisi senior Partai NasDem, Bestari Barus,kemarin.
Dia mengatakan, bila putusan MK mengabulkan gugatan, Presiden Jokowi disebut bakal dengan mudah membawa partai-partai yang saat ini tergabung dalam poros koalisi Prabowo Subianto bergabung dengan barisan Ganjar Pranowo.
” Bagaiamanapun Pak Jokowi akan kembali bawa PAN, Golkar, ke rumah lama demi dukung Gibran,” paparnya.
Situasi itu akan membuat kejutan di poros koalisi Prabowo. Pilihan Cawapres Prabowo akan semakin menyempit. Pada situasi itu, Ketua Umum Partai Demokrat berpeluang dipilih menjadi calon wakil presiden (Cawapres) bagi Prabowo Subianto. Dia pun menekankan Pilpres 2024 tetap akan ada tiga poros.