Johanes mengatakan karena dianggap membahayakan petugas dan masyarakat sekitar, polisi melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kanan pelaku.
Pelaku yang tidak dengar perintah polisi langsung merasakan akibatnya, saat itu juga pelaku dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Ia menambahkan, saat melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dipakai oleh para pelaku, polisi menemukan 1 kantong plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat 9,51 gram.
Menurut kepolisian barang haram tersebut diakui oleh keduanya adalah milik mereka.
Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(vinolla)