IPOL.ID – Kualitas udara di wilayah Jabodetabek sedang mengalami penurunan atau pencemaran udaranya sudah berada pada ambang batas yang membahayakan kesehatan manusia.
Tak hanya kendaraan, industri hingga PLTU berbasis batu bara jadi penyumbang polutan terbesar wajib diperiksa secara serentak.
Salah satu upaya yang gencar sedang dilaksanakan adalah penegakan hukum dengan tilang terhadap kendaraan yang emisi gas buangnya sudah berada pada batas toleransi.
Sebelumnya, pemerintah daerah telah menyediakan bengkel-bengkel untuk melakukan pengecekan terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor (ranmor).
Teknis pemeriksaan dengan cara memasang alat pendeteksi pada knalpot ranmor dalam kondisi mesin hidup bagi kendaraan yang lulus uji emisi gas buang akan diberikan sertifikat. Dan bagi yang tidak lulus uji tentunya akan dicatat dan diberi rekomendasi untuk perbaikan.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran emisi gas buang ranmor mulai dilakukan sejak tanggal 1 September 2023, dan puluhan kendaraan telah berhasil ditilang.