Sementara, untuk pelanggaran terhadap emisi gas buang ranmor roda dua dapat dikenakan Pasal 285, dapat dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh ranmor roda empat atau lebih dapat dikenakan Pasal 286, dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). (Joesvicar Iqbal)

