IPOL.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok kembali membuat gebrakan lewat program Data Inventarisasi dan Indentifikasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) di sejumlah lokasi eks Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tersebar di Kota Depok.
Berbekal DIP4T Kantor Pertanahan Kota Depok memotret dan melihat fakta yang ada di lapangan terkait penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, sehingga penyelesaian konflik yang muncul dapat ditindaklanjuti melalui wadah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Depok.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menegaskan lewat kegiatan IP4T diharapkan menjadi bahan analisa dalam forum pengambilan keputusan. Sehingga, masyarakat termasuk Pemerintah Kota Depok mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah pada lokasi kajian, agar tercipta solusi atas konfik pertanahan yang terjadi secara holistik.
“Proses ini akan memakan waktu dan memerlukan data yang akurat, tapi kita optimis, konflik ini akan bisa diselesaikan dengan dukungan dari stakeholder dan masyarakat,” terang Indra Gunawan.