Dalam pengumpulan DIP4T Kantor Pertanahan Kota Depok mendapatkan penggunaan tanah di lokasi eks HGB, 75 persen telah berdiri bangunan milik masyarakat berupa rumah (permanen/semi permanen), lalu ada tegalan (kebun campuran) 5 persen, tanah kosong 6 persen, dan penggunaan lainya sekitar 14 persen dari total keseluruhan luas bidang tanah tersebut.
Ini termasuk adanya masyarakat yang menguasai bidang-bidang tanah tanpa keterangan bahkan enggan untuk diambil datanya oleh petugas survei Kantor Pertanahan Kota Depok. Sehingga, BPN mengendus adanya sengketa yang diakibatkan satu bidang tanah yang diklaim oleh beberapa orang.
“Sampai-sampai dari laporan yang kami terima, ada masyarakat tidak mau dilakukan pendataan DIP4T saat verifikasi di lapangan dan ada juga yang tidak berada di lokasi,” jelasnya.
Kondisi kian diperparah dengan adanya isu-isu munculnya pungutan liar, yang diduga dilakuan sekelompok orang tertentu.
“Dan lagi-lagi kita jumpai oknum di lokasi yang salah artikan kegiatan DIP4T dan memberikan
informasi yang tidak benar kepada masyarakat,” ungkap Indra.