IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat TA 2010.
Tersangka berinisial SW selaku Komisaris PT Fourking Mandiri.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara (ekspos).
“Dari hasil ekspose yang dilakukan kemudian dengan pertimbangan dari tim penyidik dan mengacu pada bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan seseorang dengan inisial SW sebagai tersangka,” jelas Muhammad Rizal dalam keterangannya, Kamis (14/9).
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Sorong langsung melakukan penahanan terhadap tersangka SW selama 20 hari di Rutan Lapas Klas II B Kota Sorong.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Sorong sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,36 miliar tersebut.
Ketiga tersangka itu di antaranya, William Piter Mayor selaku PPTK; Paulus P Tambing selaku PPK sekaligus KPA/Kepala Dinas pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat dan Besar Tjahjono selaku Direktur PT Fourking Mandiri.
Saat ini, ketiganya telah mendapatkan kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).(Yudha Krastawan)