IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Eksekusi itu dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (26/9).
“Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Benny dkk (penyuap Wali Kota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (27/9).
Ketiga terpidana yang dieksekusi itu di antaranya, Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA). Dia akan menjalani pidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan dihukum membayar denda Rp100 juta.
Selain itu, Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi yang divonis dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.
Adapun eksekusi tersebut dilaksanakan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.(Yudha Krastawan
IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Eksekusi itu dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (26/9).
“Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Benny dkk (penyuap Wali Kota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (27/9).
Ketiga terpidana yang dieksekusi itu di antaranya, Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA). Dia akan menjalani pidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan dihukum membayar denda Rp100 juta.
Selain itu, Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi yang divonis dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.
Adapun eksekusi tersebut dilaksanakan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.(Yudha Krastawan)