“Ini yang terjadi pada pak Acen bin Ikhsan atau pak Hok Kim malah sebaliknya. Dari bacaan saya, beliau ini memiliki lahan sawit 700 hektar, kemudian beliau ini seolah-olah dipersekusi, dikriminalisasi sehingga akan nampak benang merah dari bacaan saya ini, bahwa lahan ini akan diambil alih oleh group Alpin dkk,” ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh, Arbi menilai terdapat kejanggalan-kejanggalan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, Kepolisian setempat berpihak (sebelah).
“Baik Polda Kalimantan Tengah, Polres Kotawaringin Timur, Polsek Pundu dan Pospol Pelantaran, ini seolah-olah berpihak. Inilah barangkali makanya, saya mendapat juga ini ada pengaduan ke Kadiv Propam Polri,” ujarnya sembari menunjukkan satu bundel dokumen.
“Nah, saya melihat dalam konteks ini ada ketidakadilan dalam penanganan persoalan ini. Jadi, pak Hok Kim ini korban. Tapi sekarang ini seolah-olah bahkan sempat ditahan 60 hari, kemudian lahannya mau diambil dengan modus ada 14 sertipikat, lalu kemudian dengan itu harus dia akui di dalam penahanan itu menjadi 38 sertipikat. Ini jelas-jelas, semua tergambar disini,” jelasnya.