IPOL.ID-Berita gembira untuk Pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Pemprov DKI Jakarta yang hingga saat ini belum menerima gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023 sesuai Pergub pada November 2022 dari 4,6 Juta menjadi 4,9 juta.
Hingga saat ini komponen yang dipakai masih Rp 4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP 2023.
Purwanto anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A dalam rapat komisi A DPRD DKI Jakarta yang digelar di Grand Cempaka Resort Convention, Cipayung, Jawa Barat mempertanyakan serta mendorong agar Pemprov DKI Jakarta segera menyesuaikan upah minimum pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan Pergub pada November 2022.
Menurutnya dengan penyesuaian tersebut, pemprov sudah melaksanakan aturan yang sudah ada. Yakni aturan UMP Pemprov DKI, sebesar Rp4,9 juta setiap bulannya,” tegasnya.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menegaskan bahwa bulan Oktober 2023 ini ditargetkan para pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Pemprov DKI Jakarta akan menerima rapel sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023 sesuai Pergub pada November 2022 dari 4,6 Juta menjadi 4,9 juta. Ditambahkan dirinya bahwa nilai yang diterima tidak akan turun dari nilai yang telah ditetapkan. (bam)