Sebagai aparat hukum, kata Edi Hardum, polisi tidak boleh tebang pilih. “Siapapun pelakunya, Polisi harus netral dan tidak tebang pilih. Ini kasus serius yang kudu ditangani segera. Siapa yang melakukan pelanggaran harus diproses,” ungkap dia.
Menurutnya, Polisi dalam menjalankan tugas harus mematuhi ketentuan perundang-undangan, berpegang pada tiga tugas pokok Polisi yaitu Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat.
“Melindungi di sini berarti orang-orang yang teraniaya, dia (Polisi) wajib melindungi. Salah satu bentuk perlindungan itu adalah menyeret semua pelaku atau mencegahnya agar tidak terjadi. Dia (Polisi) menjaga di situ, itu melindungi,” bebernya.
Selanjutnya mengayomi. Mengayomi itu, kata Edi, semua orang-orang lemah harus dibela Polisi. Dan yang ketiga itu adalah penegakan hukum, tapi melindungi ini yang paling penting bagi Polisi.
“Polisi menjalankan tugas secara profesional. Polisi tidak boleh membela yang bayar. Banyak oknum-oknum polisi terutama oknum pimpinannya itu mereka membela yang bayar. Banyak oknum Kapolres seperti itu, atau oknum kasat reskrimnya,” tegas Edi.