Puncaknya pada 7 Agustus 2023 lalu saat korban masih berada di dalam sekolah dan jam belajar masih berlangsung, mata korban ditusuk pelaku karena tidak memberikan uang.
“Bisa dijerat sebagai tersangka juga. Itu makanya sekarang tim (Komnas PA) kita yang ada di Jawa Timur mau mencoba ke sana (agar ada proses hukum unsur kelalaian),” tegas Lia.
Komnas PA juga menyatakan pihak sekolah diduga lalai dalam hal penanganan kasus, karena tidak memberikan rekaman CCTV kejadian kepada pihak orang tua korban. Hal ini untuk membantu pengungkapan kasus.
Sejak kejadian hingga kini tidak datang untuk menyampaikan permintaan maaf, padahal akibat penganiayaan dialami korban. Korban trauma berat hingga tak berani masuk sekolah.
“Harusnya dari pihak sekolah ada pendekatan-pendekatan seperti itu. Ini informasi dari tim kita yang ada di Jawa Timur itu belum dilakukan pihak sekolah,” jelasnya.
Sebab, pemenuhan hak korban patutnya tidak hanya menyangkut jalannya proses hukum. Tapi termasuk bagaimana pemulihan trauma dan dapat kembali melanjutkan pendidikan.