Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Siswi Buta Ditusuk Kakak Kelas, Ini Kata Komnas PA: Ada Kelalaian
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Siswi Buta Ditusuk Kakak Kelas, Ini Kata Komnas PA: Ada Kelalaian
HeadlineNews

Kasus Siswi Buta Ditusuk Kakak Kelas, Ini Kata Komnas PA: Ada Kelalaian

Bambang
Bambang Published 22 Sep 2023, 19:24
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Stop kekerasan terhadap perempuan dan anak. Foto: Freepik
Ilustrasi dugaan kekerasan yang dialami perempuan di Kabupaten Kukar. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan terdapat dugaan kelalaian pihak sekolah pada kasus siswi SDN di Gresik, Jawa Timur, ditusuk hingga buta.

Hasil penelusuran Komnas PA, diduga pihak sekolah lalai dalam hal pencegahan dan pengawasan sehingga mengakibatkan korban ditusuk kakak kelasnya menggunakan tusuk pentol.

Pejabat sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas PA, Lia Latifah menjelaskan, atas kelalaian tersebut pihak sekolah dapat dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

“Ada di Pasal 54 UU Perlindungan Anak, di situ tertata tentang ada kelalaian di sekolah, ataupun di lingkungan,” kata Lia dikonfirmasi awak media di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (22/9).

Baca Juga

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait bersama Komisioner KPAI Provinsi Banten, Hendry Gunawan, dan jajaran dalam konfrensi pers Catatan Akhir Tahun 2025 di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (27/1/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Komnas PA: Child Grooming Kian Marak, Ruang Digital Jadi Lokus Baru Kekerasan Seksual Anak
Komnas PA Peringatkan Awal 2025 Terjadi Banyak Kasus Kekerasan Terhadap Anak: Upayakan Memutus Mata Rantai
Catatan Akhir Tahun 2024-Februari 2025 Komnas PA: Kasus Kekerasan Seksual Anak Masih Tinggi

Isi Pasal 54 yaitu anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah.

Dalam hal ini pihak sekolah diduga lalai karena berdasar keterangan korban, dia sudah kerap dipalak oleh kakak kelas pelaku penusukan matanya, tapi hal ini luput dari pengawasan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ada Kelalaian, Kasus Siswi Buta Ditusuk Kakak Kelas, Komnas PA
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Satgas PPU terus melakukan pengawasan terhadap pabrik-pabrik di Jakarta.(foto dok pemprov) Satgas PPU Fokus Percepatan Penanganan Polusi Udara DKI
Next Article Ketua Umum Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir mengatakan _groundbreaking national training center (TC)_ di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Jumat (22/9/2023). Foto/pssi TC Timnas Rp 95 Miliar Resmi Dibangun di IKN, Erick: Cita-cita yang Sudah Lama Ditunggu

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Jakarta Raya
Kejar 20 Target Ranperda Pada 2026, Bapemperda Geber Pembahasan di Triwulan II
24 May 2026, 13:24
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?