IPOL.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengungkapkan kasus kekerasan seksual melalui praktik child grooming dengan pola kekerasan anak berujung pada eksploitasi tidak hanya terjadi di lingkungan terdekat, pada gerai ruang digital pun sulit diawasi.
Sebagai informasi, child grooming merupakan salah satu bentuk manipulasi psikologis yang sangat berbahaya, pelaku secara sistematis berupaya membangun kepercayaan dan ikatan emosional dengan anak untuk tujuan eksploitasi.
Berdasarkan tempat kejadian lokus kejadian pelanggaran hak anak, yang terjadi di Lingkungan Keluarga terdapat 59 psrsen, Lingkungan Sekolah terdapat 5 persen, dan di Lingkungan Sosial/Media Sosial terdapat 27 persen.
Ditinjau dari usia korban, kasus paling banyak terjadi pada anak usia 6 – 12 tahun sebanyak 38 persen, dan usia 0 – 5 tahun sebanyak 32 persen, serta usia 13 – 18 tahun sebanyak 30 persen.
Berdasarkan jenis kelamin, anak perempuan masih menjadi kelompok paling rentan menjadi korban dengan persentase sebesar 53 persen, sedangkan anak laki-laki sebesar 47 persen.
