Dalam beberapa kasus, Hendry katakan, ditemukan seperti itu. Pendekatan Komnas PA dengan menyosialisasikan bahwa itu menyasar anak dengan konsep pendekatan.
“Kami ingin memastikan dan menekankan kepada anak-anak jika media sosial adalah hutan belantara yang bisa menyesatkan. Kami upayakan pencegahan agar kejadian itu tidak terjadi”.
Sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) tengah mencatat sepanjang tahun 2025 banyak aduan dari masyarakat, khususnya anak-anak menjadi korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual, Selasa (27/1/2026).
Komnas Perlindungan Anak mengelompokkan laporan pengaduan masyarakat itu kedalam beberapa klarifikasi (cluster system) berdasarkan pokok permasalahan pelanggaran hak anak, di antaranya, Hak Asuh Anak, Kekerasan Seksual, Fisik dan Psikis, Penelantaran, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Anak dan Kesehatan serta Trafficking dan Eksploitasi Anak.
Data laporan ini dihimpun melalui berbagai kanal layanan pengaduan masyarakat, melalui Hotline Service, pengaduan langsung, surat menyurat cetak, pengaduan
elektronik, serta layanan pengaduan berbasis digital Al Sahabat Anak.
