3. Komnas PA mendampingi anak berkebutuhan khusus (ABK) korban pencabulan di Jakarta, dilakukan oleh tetangga korban dengan riwayat pelanggaran hukum sebelumnya, sebagai bentuk upaya perlindungan anak dari lingkungan berisiko.
“Kasus anak Alvaro di Pesanggrahan juga kami tangani. Namun, faktanya korban Alvaro dibunuh oleh ayah tirinya,” jelas Agustinus.
Kasus yang kini sedang dalam proses pendampingan Komnas PA, antara lain:
1. Dugaan eksploitasi terhadap anak yang berprofesi sebagai artis cilik di bidang hiburan, yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak, pengelolaan pendapatan, beban kerja, serta perlindungan dari praktik eksploitasi ekonomi.
2. Kasus bullying dan dugaan kekerasan seksual di lingkungan sekolah dilakukan oleh teman sekolah korban. Saat ini masih dalam proses pendampingan dan koordinasi dengan pihak terkait.
Agustinus menambahkan, Komnas Perlindungan Anak saat ini sudah ada di 12 provinsi dan 127 kabupaten/kota. Ke depan, Komnas PA akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya memutus mata rantai kekerasan terhadap anak serta memperkuat langkah-angkah preventif bagi anak dan masyarakat.
