Kegiatan tersebut dilaksanakan di berbagai wilayah, antara lain DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Makassar, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemecahan masalah kekerasan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama yang melibatkan perang orang tua, guru, masyarakat, dan prmerintah.
“Masyarakat diimbau untuk berani speak up dan melaporkan setiap dugaan, kekerasan terhadap anak melalui layanan AI Sahabat Anak di 0822.2888.8454,” imbau Agustinus.
Sekadar diketahui, kasus-kasus yang sudah Komnas Perlindungan Anak selesai dampingi di tahun 2026, sebagai berikut:
1. Kasus kekerasan seksual terhadap dua kakak beradik di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang diduga mengalami trauma akibat pelecehan oleh pelaku ayah tiri.
2. Komnas PA juga turut melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap anak-anak terdampak peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta, melalui koordinasi dengan pihak sekolah, orang tua, dan instansi terkait guna memastikan pemulihan dan perlindungan hak anak pascakejadian.
