IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana penanggulangan Covid19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga melibatkan Rapidin Simbolon.
Permintaan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh Gerakan Muda Samosir (GMS) di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (5/9).
“Meminta Kejagung untuk segera menindaklanjuti, melakukan penyidikan kepada Rapidin Simbolon. Sebab dalam fakta persidangan dan putusan Mahkamah Agung menyebut yang bersangkutan ikut menikmati dana Covid19,” ujar koordinator aksi Gerakan Muda Samosir, Angga.
Dugaan keterlibatan Rapidin Simbolon sebelumnya sudah dilaporkan ke Kejati Sumut (Kejatisu) oleh mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala. Namun hingga saat ini Kejatisu yang dipimpin Indianto belum juga bergerak cepat memproses aduan tersebut.
Untuk itu, Kejagung diminta segera mengambil alih laporan tersebut lantaran lambannya respon Kejatisu.
Angga juga menegaskan, bahwa dalam persidangan kasus penyalahgunaan dana belanja tak terduga, dalam hal ini penanggulangan bencana non-alam tahun 2020 di Samosir, terungkap kerugian negara sebesar Rp944 juta.
“Rapidin harus bertanggung jawab, sebagaimana fakta persidangan,” kata Angga.
Selain berharap kepada Kejagung, GMS juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi proses penyidikan. Hal itu jika Kejagung tidak bergeming seperti Kejatisu dalam menangani kasus dugaan dana Covid-19 yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Rapidin Simbolon disebut ikut menikmati dana penanggulangan COVID-19 di kasus korupsi yang menjerat Jabiat Sagala ketika masih menjabat Sekda Samosir. Kala itu Rapidin merupakan Bupati Samosir.
Hal itu diketahui berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.(Msb/Yudha Krastawan)