“Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun,” paparnya.
Selain itu, lanjut dia, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tambah Fadil, seraya mengingatkan dikabulkannya restorative justice tanpa melewati pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif. (Yudha Krastawan)
