IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Nias Selatan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori, Kabupaten Nias Selatan TA 2021.
“Tersangka yang ditahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani M Halawa dalam keterangannya, Kamis (21/9).
Rabani mengungkapkan pembangunan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura bersumber dari dana DAK Tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.161.123.649,53.
Namun akibat perbuatan tersangka tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.361.648.000. Itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.
Selain NL, Kejari Nias Selatan terus mengusut adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Untuk perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik,” tambahnya.(Yudha Krastawan)