Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kembali ke Syariat Islam, Panji Gumilang Tetap Diproses Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kembali ke Syariat Islam, Panji Gumilang Tetap Diproses Hukum
Headline

Kembali ke Syariat Islam, Panji Gumilang Tetap Diproses Hukum

Farih
Farih Published 22 Sep 2023, 17:00
Share
1 Min Read
57b73aad 11c1 41d0 b2a9 eacd2abf9065
Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) kembali menerima pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tersangka dugaan penistaan agama, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) menyatakan akan kembali kepada syariat Islam. Meski begitu, hal itu tidak menghapus jalannya proses hukum terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut.

Terbukti, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) kembali menerima pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG.

“Berkas perkara tersebut dikirim kembali melalui Surat Nomor: B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dittipidum tanggal 20 September 2023 perihal Pengiriman Kembali Berkas Perkara a.n tersangka ARPG,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (22/9).

Adapun pengiriman kembali berkas perkara itu dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari Jaksa Peneliti.

“Petunjuk tersebut disampaikan oleh Jaksa Peneliti kepada penyidik melalui Surat JAM PIDUM Nomor: B-3461/E.3/Eku.1/8/2023 tanggal 29 Agustus 2023 perihal Pengembalian Berkas Perkara a.n tersangka ARPG,” sambung Sumedana.

Atas penerimaan berkas perkara tersebut, Jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada tim penyidik sebelumnya.

“Kemudian, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” tutup umedana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: panji gumilang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ad98c9b0 2de1 4ab1 bee2 50bd1a6980b8 PDIP Minta Heru Budi Tambah SDM untuk Rekam e-KTP Warga DKI
Next Article Screenshot 10 Jokowi Groundbreaking Pembangunan Rumah Sakit Pertama di IKN

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?