IPOL.ID – Ketua DPC Partai Gerindra Semarang Joko Santoso dicopot dari jabatannya buntut dugaan kasus penganiayaan dkepada kader PDIP bernama Suparijanto.
Pencopotan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra.
“Diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai ketua DPC Gerindra kota Semarang,” kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman, Minggu (10/9).
Dalam sidang tersebut, Mahkamah Kehormatan mendengarkan langsung penjelasan dari Joko.
Joko mengaku mendatangi rumah kader PDIP itu, namun tidak ada pemukulan atau penganiayaan. Dia hanya membentak.
“Jadi beliau tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP, masuk kemudian juga membentak-bentak diakui sendiri,” katanya.
Meski hanya membentak, namun Joko diputuskan bersalah karena melanggar pasal 68 anggaran rumah tangga partai Gerindra yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati dan disiplin.
“Intinya majelis bersepakat, lima anggota majelis menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah,” terang Habiburokhman. (far)