IPOL.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (tahap dua) atas nama tersangka Windy Purnomo.
Windy merupakan satu dari sebelas tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo RI.
“Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) atas berkas perkara tersangka WP (Windy Purnomo) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (11/9).
Windy diketahui merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus rasuah tersebut.
Dalam kasus tersebut, Windy juga disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas pelimpahan tahap dua tersebut, kewenangan penahanan tersangka kini telah beralih dari penyidik kepada JPU