“Dokumen (palsu) tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” jelas Sumedana.
Atas perbuatannya, tersangka CB dan tersangka IT disangka melanggar Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka tersebut kini sedang meringkuk di sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejagung.(Yudha Krastawan)