IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Kedua saksi yang diperiksa yaitu, BM selaku Regional Comersial Bisnis Manager Bank Syariah Indonesia dan ARAN selaku Asisten tersangka IT.
“Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama tersangka IT dan tersangka CB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (11/9).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Sumedana.
Diketahui, tersangka CB merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sedangkan tersangka IT merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.
Kedua tersangka tersebut diduga telah memalsukan penerbitan izin pertambangan PT Sendawar Jaya. Dalam hal ini, CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu. Sedangkan IT yang kini menjabat Anggota Komisi I DPR berperan sebagai pembuat dokumen dimaksud.
“Dokumen (palsu) tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” jelas Sumedana.
Atas perbuatannya, tersangka CB dan tersangka IT disangka melanggar Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka tersebut kini sedang meringkuk di sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejagung.(Yudha Krastawan)