IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memecat pegawainya karena melakukan pelanggaran kode etik. Kali ini, KPK memecat seorang pegawainya bernama Novel Aslen Rumahorbo (NAR). Bukan tanpa alasan, Novel dipecat karena ketahuan menilep uang perjalanan dinas.
“Hari ini KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/9).
Adapun, NAR dianggap melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sesuai aturan tersebut, NAR melakukan pelanggaran berat karena melakukan penyalahgunaan.
“Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” ucap Ali.
Tak hanya dipecat, NAR juga tengah diselidiki kasus pidananya karenanya telah menilep uang perjalanan dinas. Adapun penyelidikannya kasusnya hingga kini masih berlangsung.