IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Puspita, Senin (25/9).
Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya.
KPK juga memanggil tiga saksi lain dalam perkara ini. Mereka yakni wiraswasta Rhamdan Aditya, dan karyawan swasta Henny Rossa Maramis.
Seperti diketahui, mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).
Dimana, MA telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dikurangi masa penahan dan kewajiban membayar denda Rp1 miliar.
Pepen juga dijatuhi pidana tambahan berupa dicabut hak politiknya selama tiga tahun setelah bebas dari penjara.(Yudha Krastawan)