IPOL.ID – Suami Maia Estianty, Irwan Mussry mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/9).
Kedatangan Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.
Irwan sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Diduga pemeriksaan itu terkait kegiatan impor yang dilakukan perusahaannya.
“Karena kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya,” kata Irwan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meski demikian, Irwan belum merinci materi pemeriksaannya lebih lanjut. Dia memastikan pemeriksaan itu bukan terkait jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.
“Bukan jual beli jam. Jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear,” terang Irwan.
“Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK. Mungkin mereka yang akan memberikan keterangan,” sambungnya.
Seperti diketahui, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Meski belum ditahan, Eko telah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.
Selain Eko, KPK turut mencegah tiga orang lainnya, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.(Yudha Krastawan)