IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menentukan nasib mantan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta, Eko Darmanto.
Saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari proses penyelidikan ke penyidikan. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi terkait nama-nama tersangka.
“Nanti pada saatnya saja ketika waktu dan tempat yang tepat, kami pasti akan sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan dan sudah selesai dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (5/8).
“Proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis. Kami melakukan 17 orang baik di Jakarta di Surabaya, Pasuruan, dan lain-lain,” imbuh Ali.
Di sisi lain, KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Direktorat LHKPN.
Hal itu guna memastikan kecukupan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan maupun penyidikan.
“Kami juga sudah koordinasi dengan PPATK kemudian juga dengan Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK untuk kemudian teman-teman penyelidik menyimpulkan dari seluruh kegiatan penyelidikan,” jelas Ali.