IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan nama empat tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Mereka terdiri dari tiga pihak swasta, yakni Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) dan seorang pegawai negeri sipil, Totok Suharto (TS).
Untuk kepentingan proses penyidikan, keempat tersangka baru tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Ditahan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/9) malam.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tiga tersangka sebelumnya. Du antaranya, Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024 Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
Namun setelah melalui proses persidangan, Eltinus malah lolos dari jeratan hukuman. Itu lantaran Majelis Pengadilan Tipikor pada PN Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap yang bersangkutan pada Senin (17/7) silam. (Yudha Krastawan)