Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi Jual-Beli Gas PGN dengan IAE
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi Jual-Beli Gas PGN dengan IAE
Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi Jual-Beli Gas PGN dengan IAE

Iqbal
Iqbal Published 08 May 2025, 23:20
Share
2 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Kedua tersangka itu adalah Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019, Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024, Iswan Ibrahim.

“KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 9 Juni 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Danny dan Iswan ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda, yakni Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 dan dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Baca Juga

IMG 20260713 WA0106
KPK Mulai Dalami Motif Dugaan Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop untuk Menhut
KPK Belum Bahas Investigasi Bersama Kasus Korupsi Batu Bara Eks Jampidsus
Pakar Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Besar, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Sebelum ditahan, kedua tersangka tersebut diketahui telah diajukan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menetapkan jumlah kerugian keuangan negara mencapai USD 15 juta.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi PGN, kpk, masa penahanan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi
Next Article Kepala BNPB Suharyanto, saat menjadi pembicara pada Kuliah Umum tentang Penanggulangan Bencana di Indonesia bertempat di Kampus Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Rabu (7/5/2025). Foto: Ist Menengok Kearifan Lokal Sebagai Mitigasi Bencana Sumatera Barat

TERPOPULER

TERPOPULER
SANS
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW

Ekonomi
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
13 Jul 2026, 10:29
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Nasional
Menteri Jumhur Dorong Daerah Ubah Tantangan Lingkungan Jadi Peluang Ekonomi Berkelanjutan
13 Jul 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?