Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi Jual-Beli Gas PGN dengan IAE
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi Jual-Beli Gas PGN dengan IAE
Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi Jual-Beli Gas PGN dengan IAE

Iqbal
Iqbal Published 08 May 2025, 23:20
Share
2 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Kedua tersangka itu adalah Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019, Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024, Iswan Ibrahim.

“KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 9 Juni 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Danny dan Iswan ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda, yakni Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 dan dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Baca Juga

Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali dikabarkan dilaporkan ke KPK.(Foto dok Pemprov DKI )
Pegiat Media Serukan Publik Tidak Terjebak Pusaran Opini yang Belum Terverifikasi Terkait Berita Sekda DKI
Hari Ini KPK Periksa Mantan Direktur Cirebon Energi Prasarana Terkait Kasus Dugaan Suap Izin PLTU
KPK Geledah Rumah Pengusaha Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

Sebelum ditahan, kedua tersangka tersebut diketahui telah diajukan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menetapkan jumlah kerugian keuangan negara mencapai USD 15 juta.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi PGN, kpk, masa penahanan
Iqbal 08 May 2025, 23:20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi
Next Article Kepala BNPB Suharyanto, saat menjadi pembicara pada Kuliah Umum tentang Penanggulangan Bencana di Indonesia bertempat di Kampus Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Rabu (7/5/2025). Foto: Ist Menengok Kearifan Lokal Sebagai Mitigasi Bencana Sumatera Barat

TERPOPULER

TERPOPULER
ASN BKD DKI Jakarta, Wahyu Handoko (kanan) bersama aktivis Jakarta, Sugiyanto.(Foto istimewa)
Jakarta Raya

Namanya Diduga Dicatut, ASN BKD DKI Buat Laporan ke Polres Jakpus

Jakarta Raya
Pegiat Media Serukan Publik Tidak Terjebak Pusaran Opini yang Belum Terverifikasi Terkait Berita Sekda DKI
15 May 2025, 17:10
HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
HeadlineOlahraga
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono Tidak Berikan Toleransi Kepada Pemakai Narkoba di Bola Basket Indonesia
15 May 2025, 08:00
Jakarta Raya
Berisik Jelang Rapat RKPD 2026 Ditutup, Thamrin Tegur Keras SKPD dan ASN Dalam Rapat
15 May 2025, 17:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?