IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami motif Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, yang diduga meninggalkan amplop untuk Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.
Amplop tersebut diduga sengaja ditinggalkan oleh yang bersangkutan pada saat audiensi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI pada 2 Juni 2026.
“Apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya, itu sedang didalami,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Taufik, penyidik telah memperoleh keterangan dari Suhardiman mengenai dugaan pemberian uang. Pemberian itu berkaitan dengan proses permohonan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Uang tersebut diduga berasal dari para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD). KPK masih mendalami apakah pemberian itu berkaitan dengan permohonan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.
“Apakah kemudian itu membawa dengan niat untuk terkait permintaan rekomendasi atau tidak. Itu kan tergantung nanti di proses yang sedang berjalan,” kata Taufik
