KPK sebelumnya menyatakan telah membuka peluang untuk memanggil Menhut, Raja Juli Antoni terkait kasus gratifikasi atas pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Kasus yang diduga melibatkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh KPK.
Namun, KPK baru menemukan fakta adanya pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.
“Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” kata Taufik sebelumnya.
Kendati demikian, dia mengatakan kepala daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi pelepasan kawasan HPT. Sementara yang berwenang adalah pihak Kemenhut.
Oleh sebab itu, Taufik mengatakan KPK akan mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan. (Yudha Krastawan)
