IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya dugaan fiktif dan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jaktim) Tahun 2018-2019.
Hal itu dilakukan dengan memeriksa empat orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/9).
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar aliran uang dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (9/9).
Sejumlah saksi yang diperiksa, di antaranya AR (mantan Dirut BUMN), EH (PPAT), YLE (notaris) dan YSH (karyawan swasta).
Mereka dicecar soal aliran uang dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang ini.
“Diduga, uang itu berasal dari proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang yang dikondisikan fiktif dan di-mark up,” tutup Ali.
Seperti diketahui, KPK meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan setelah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.