IPOL.ID – KPU dan Bawaslu DKI Jakarta didesak untuk mengumumkan bacaleg yang tidak memenuhi syarat pada publik.
Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 11 ayat (1) huruf k.
“Dalam aturanya, persyaratan administrasi bakal calon harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisiaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Dan itu harus dinyatakan bakal calon dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” ujar Sekretaris Wilayah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) DKI Jakarta Rio Ayudhia Putra kepada IPOL.id, Sabtu (30/9).
Rio menambahkan, masih dalam ayat yang sama huruf l juga disebutkan bakal calon harus bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Hal itu juga kemudian diperkuat dengan pasal 12 ayat (1) huruf b yang menyatakan dokumen persyaratan administrasi bakal calon harus dilengkapi dengan surat pernyataan menggunakan formulir model BB.Pernyataan yang dibubuhi materai dan ditandatangani Bakal Calon yang menyatakan bahwa mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisiaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,” bebernya.
Dengan kata lain, sambungnua lagi setiap Bacaleg DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2024 harus melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Terlebih bagi Bacaleg yang menerima dari keuangan negara,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rio pun meminta aturan tersebut harus menjadi perhatian bagi KPU dan Bawaslu DKI Jakarta untuk segera memastikan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi DKI Jakarta memenuhi persyaratan administrasi.
“KPU DKI harus membuka informasi tersebut secara transparan kepada masyarakat Jakarta demi penyelenggaran Pemilu yang Bersih, Demokratis, dan Berintegeritas,” katanya.
Rio pun menyoroti Daftar Calon Sementara (DCS) untuk calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu Tahun 2024.
“Informasi profil Bacaleg tidak lengkap hanya memuat nama lengkap, jenis kelamin, dapil, dan tempat tinggal bakal calon itupun hanya nama kotanya saja,” sesalnya.
Dalam kaitan itu, pria yang dikenal sebagai aktivis muda Jakarta menganggap kondisi tersebut sangat menyulitkan bagi warga Jakarta memantau dan memberikan masukan kepada penyelenggara pemilu.
“Dari hasil tracking bersama teman-teman aktifis Jakarta lainnya, kami mengapresiasi kepada 4 orang anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta yang telah mengundurkan diri untuk maju sebagai Bacaleg DPRD Provinsi DKI Jakarta,” katanya.
Data yang dimilikinya, Rio mengatakan masih menemukan beberapa nama masih bercokol di badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara seperti KONI DKI Jakarta, Dewan Kota, Pertamina, dan lain sebagainya.
“Kami berharap agar setiap Bacaleg yang bertarung di DKI Jakarta dapat segera menyelesaikan dokumen persyaratan administrasi tersebut untuk menghindari masalah di kemudian hari karena melakukan pembohongan publik,” ujarnya.
Untuk itu, sambung Rio KPU DKI Jakarta juga harus mengecek, memastikan, dan mengingatkan para Bacaleg yang terdaftar di DCS sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan.
“Jika masih ada Bakal Calon yang tidak mau melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen yang dimaksud, KPU harus berani mencoret nama tersebut. Jangan sampai KPU dinilai tidak fair selaku wasit oleh masyarakat atas masalah ini,” tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad juga telah menyatakan hal yang senada.
Menurutnya, masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Bacaleg DPR Provinsi DKI Jakarta hanya sekedar dibuat untuk memenuhi peraturan dan terkesan basa basi, bahkan banyak Bacaleg yang kemudian menyembunyikan informasi profilnya saat melakukan pendaftaran. (Sofian)