Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU dan Bawaslu DKI Diminta Segera Umumkan Bacaleg DPRD Yang Tak Memenuhi Syarat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > KPU dan Bawaslu DKI Diminta Segera Umumkan Bacaleg DPRD Yang Tak Memenuhi Syarat
Politik

KPU dan Bawaslu DKI Diminta Segera Umumkan Bacaleg DPRD Yang Tak Memenuhi Syarat

Farih
Farih Published 30 Sep 2023, 21:20
Share
5 Min Read
19a74cd4 6ab0 4343 906e 764f82334b53
Sekretaris Wilayah SPRI DKI Jakarta, Rio Ayudhia Putra. Foto: dok. pribadi
SHARE

IPOL.ID – KPU dan Bawaslu DKI Jakarta didesak untuk mengumumkan bacaleg yang tidak memenuhi syarat pada publik.

Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 11 ayat (1) huruf k.

“Dalam aturanya, persyaratan administrasi bakal calon harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisiaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Dan itu harus dinyatakan bakal calon dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” ujar Sekretaris Wilayah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) DKI Jakarta Rio Ayudhia Putra kepada IPOL.id, Sabtu (30/9).

Rio menambahkan, masih dalam ayat yang sama huruf l juga disebutkan bakal calon harus bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Hal itu juga kemudian diperkuat dengan pasal 12 ayat (1) huruf b yang menyatakan dokumen persyaratan administrasi bakal calon harus dilengkapi dengan surat pernyataan menggunakan formulir model BB.Pernyataan yang dibubuhi materai dan ditandatangani Bakal Calon yang menyatakan bahwa mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisiaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,” bebernya.

Dengan kata lain, sambungnua lagi setiap Bacaleg DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2024 harus melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Terlebih bagi Bacaleg yang menerima dari keuangan negara,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Rio pun meminta aturan tersebut harus menjadi perhatian bagi KPU dan Bawaslu DKI Jakarta untuk segera memastikan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi DKI Jakarta memenuhi persyaratan administrasi.

“KPU DKI harus membuka informasi tersebut secara transparan kepada masyarakat Jakarta demi penyelenggaran Pemilu yang Bersih, Demokratis, dan Berintegeritas,” katanya.

Rio pun menyoroti Daftar Calon Sementara (DCS) untuk calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu Tahun 2024.

“Informasi profil Bacaleg tidak lengkap hanya memuat nama lengkap, jenis kelamin, dapil, dan tempat tinggal bakal calon itupun hanya nama kotanya saja,” sesalnya.

Dalam kaitan itu, pria yang dikenal sebagai aktivis muda Jakarta menganggap kondisi tersebut sangat menyulitkan bagi warga Jakarta memantau dan memberikan masukan kepada penyelenggara pemilu.

“Dari hasil tracking bersama teman-teman aktifis Jakarta lainnya, kami mengapresiasi kepada 4 orang anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta yang telah mengundurkan diri untuk maju sebagai Bacaleg DPRD Provinsi DKI Jakarta,” katanya.

Data yang dimilikinya, Rio mengatakan masih menemukan beberapa nama masih bercokol di badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara seperti KONI DKI Jakarta, Dewan Kota, Pertamina, dan lain sebagainya.

“Kami berharap agar setiap Bacaleg yang bertarung di DKI Jakarta dapat segera menyelesaikan dokumen persyaratan administrasi tersebut untuk menghindari masalah di kemudian hari karena melakukan pembohongan publik,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Rio KPU DKI Jakarta juga harus mengecek, memastikan, dan mengingatkan para Bacaleg yang terdaftar di DCS sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan.

“Jika masih ada Bakal Calon yang tidak mau melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen yang dimaksud, KPU harus berani mencoret nama tersebut. Jangan sampai KPU dinilai tidak fair selaku wasit oleh masyarakat atas masalah ini,” tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad juga telah menyatakan hal yang senada.

Menurutnya, masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Bacaleg DPR Provinsi DKI Jakarta hanya sekedar dibuat untuk memenuhi peraturan dan terkesan basa basi, bahkan banyak Bacaleg yang kemudian menyembunyikan informasi profilnya saat melakukan pendaftaran. (Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bacaleg dpdr dki, bawaslu, kpu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article e0f6d9f8 6e9a 4ce3 abd3 0ba2bdc52a28 BK DPRD DKI Khawatirkan Absensi Caleg Incumbent Jelang Kampanye Dimulai
Next Article Seminar dan Workshop PSE Lingkup Privat dan Tanda Tangan Elektronik untuk Sektor Kesehatan yang digelar di Jakarta baru-baru ini. Tanda Tangan Elektronik VIDA Pastikan Keamanan Data di Sektor Kesehatan

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?