IPOL.ID – Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus peredaran narkotika dari sejumlah tersangka pada Senin (11/9) siang.
Total barang bukti yang dimusnahkan BNN RI sebanyak 115.905 gram sabu, 323.359 butir ekstasi, 61.140 butir tablet narkotika, 234 gram tembakau sintetis, dan 51.682,7 gram ganja.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengungkapkan, total barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil pengungkapan 13 kasus dilakukan terhadap 19 orang tersangka.
“Ini kali ke-8 BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti sepanjang Tahun 2023,” tegas Komjen Petrus Golose di markas BNN RI, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/9).
Namun, sebelum melakukan pemusnahan BNN RI lebih dulu menyisihkan sebanyak 119.16 gram sabu, 463 butir ekstasi, 60 butir tablet narkotika, 2 gram tembakau sintetis, dan 1.328,27 gram ganja.
Penyisihan tersebut dilakukan guna kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan melakukan pemeriksaan melalui uji laboratorium, dan keperluan pembuktian dalam persidangan nantinya.
“Sesuai Pasal 91, 92 UU 35 Tahun 2009, yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,” kata Golose.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan paket narkotika hasil ungkap BNN kasus ke mesin incenerator yang ditempatkan di halaman kantor BNN, Kecamatan Kramat Jati.
Total barang bukti yang dimusnahkan BNN RI, di antaranya berasal dari ganja yang diedarkan sindikat narapidana Rutan Kelas I Bandar Lampung dan Lapas Kelas IIA Kotabumi.
Yakni berinisial SAPK dan BBS alias W yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Bandar Lampung, serta APS WBP dari Lapas Kelas IIA Kotabumi.
Ketiga narapidana tersebut kedapatan menjadi dalang peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 39.399,30 gram yang diungkap jajaran BNN pada Minggu (13/8) lalu.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik,” tutup Petrus. (Joesvicar Iqbal)