IPOL.ID – Polres Probolinggo menetapkan seorang manajer wedding organizer (WO) berinisal AP (41) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
“Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kami tangkap, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.
Tersangka dijerat dengan pasal 50 ayat 3 yunto pasal 78 ayat 4 Undang undang No 41 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
Kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo terjadi akibat sesi pemotretan prewedding yang menggunakan flare. Salah satu flare yang dibawa menimbulkan percikan api sehingga membakar area yang kering.
Wisnu mengungkapkan, tersangka tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) saat melakukan sesi prewedding. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa korek, flare, kamera, dan baju pengantin.