Dari penelitian yang dilakukan didapatkan kesimpulan bahwa hukum merupakan produk politik yang memberi makna suatu “legal policy” menunjukkan suatu peraturan perundang-undangan atau regulasi sarat akan kepentingan politik. Mardiman juga memaparkan hubungan antara kesejahteraan dengan keadilan, serta kaitan di antara Hak Mengusai Negara dengan barang tambang.
“Politik hukum investasi dan minerba melahirkan kebijakan pemanfaatan potensi sumber daya alam namun hanya mengejar pertumbuhan ekonomi mengakibatkan eksploitasi sumber daya mineral tidak diimbangi dengan keuntungan yang adil bagi negara, sehingga kesejahteraan rakyat tidak tercapai,” papar Mardiman dalam salah satu poin kesimpulannya.
Dalam disertasinya Mardiman juga merekomendasikan, dalam rangka menjaga dan meningkatkan pertumbuhan penanaman modal di sektor industri pengolahan mineral nikel dan batubara, dirinya menilai bahwa kepastian hukum harus menjadi prioritas utama pemerintah.
“Kepastian hukum baik dalam bentuk pasti peraturan perundang-undangan maupun kepastian dalam penegakkan hukum,” imbuhnya.