Sebagai rekomendasinya, Mardiman lalu menawarkan adanya sebuah harmonisasi dari peraturan yang selama ini dilihat masih tumpang-tindih, agar masyarakat segera dapat merasakan dampak positif dari keberadaan investasi di lingkungan mereka.
“Saya ingin agar semua peraturan dihamornisasi kembali agar supaya masyarakat yang terdampak terhadap hilirisasi nikel maupun isu lingkungan di batubara bisa diminimalisir dan rakyat yang berada di lingkar tambang itu betul-betul dapat merasakan dampak dari investasi itu,” ungkap Mardiman di hadapan Dewan Penguji.
Profesor Roy Sembel kemudian menyarankan agar Mardiman menambahkan perspektif Property Rights dengan karya ilmiah yang telah disusunnya. Lebih lanjut Profesor Roy Sembel juga meminta agar Promovendus dapat menghubungkan disertasinya dengan pemahaman Good Public Governance dan Good Public Regulatory, dikaitkan dengan kepentingan masyarakat.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia, Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.S, ikut menyoroti tentang masih tumpang-tindihnya peraturan perundangan yang mengatur soal investasi dan kesejahteraan masyarakat. Dirinya meminta kepada Mardiman untuk memunculkan kalimat “Reformasi Hukum Investasi”.