“Oleh karena itu yang pak doktor sampaikan tadi, saya sangat sependapat. Bahwa jika tidak ada upaya untuk me-review seluruh peraturan perundang-undangan terkait pertambangan yang diharmonisasi dengan investasi, maka saya khawatir ‘tabrakan’ kedua perundang-undangan ini akan mengakibatkan visi pemerintah yang sekarang sama nasibnya dengan masa Presiden Soeharto ketika saya masih duduk di Sekolah Dasar, dulu. Katanya (di era Presiden Soeharto-red) tahun 2000 bangsa kita ‘tinggal landas’, tetapi nyatanya di ‘landasan’ sendiri pun kita tidak bergerak,” urainya.
Selama hampir 90 menit Mardiman Sane menjawab setiap pertanyaan dari Dewan Penguji. Tercatat sebanyak 20 pertanyaan dan masukan diberikan kepada Mardiman Sane. Usai menjatuhkan skorsing untuk memberikan kesempatan kepada Dewan Penguji dalam melakukan penilaian, Dr. Dhaniswara kemudian membacakan Berita Acara Ujian Terbuka dan Hasil Yudisium.
“Berdasarkan nilai yang dicapai pada Ujian Terbuka Promosi Doktor tersebut maka Dewan Penguji menyatakan bahwa Promovendus Mardiman Sane lulus dengan nilai 91,27 atau huruf ‘A’. Selanjutnya dinyatakan bahwa Dr. Mardiman Sane menjadi lulusan doktor ke-3 yang dihasilkan Program Studi Hukum, Program Doktor, dan lulusan doktor ke-11 di Universitas Kristen Indonesia,” ujar Dhaniswara ketika membacakan Berita Acara Ujian Terbuka, didampingi Profesor John Pieris selaku Sekretaris Ujian Terbuka.