Perlu diketahui, Abdul Halim merupakan pemilik tanah girik No. 1242 Persil 896 Blok S.II. Kohir No: N-2-04-10-01-04-0040 atas nama H Abd Halim bin H Ali seluas +/- 17.204 M2 yang terletak di Kampung Rawa Gatel, Pegangsaan II, Koja, Jakarta Utara.
Alamat tersebut sekarang dikenal dengan Jalan Kelapa Nias Raya Blok GN dan Jalan Boulevard Raya Blok QA, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Suhadi menegaskan tanah itu tidak pernah diperjualbelikan. Anehnya pada Februari 1981, terjadi 3 kali jual beli antara Abdul Halim dan Asikin, Abdul Halim dan Subuh, dan terakhir Abdul Halim dan Rosani.
Padahal, Abdul Halim sudah meninggal pada 1978. “Tidak mungkin ada orang yang meninggal pada 1978 bisa menandatangani akta jual beli pada 1981,” katanya.
Atas masalah itu, diduga terjadi pemalsuan dan penyerobotan tanah berdasarkan Nomor LP/659/X/2011/Bareskrim 17 Oktober 2011 dan LP/4177/XI/2011/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 29 November 2011. Hasil LP tersebut diduga telah ditetapkan sejumlah tersangkanya yaitu, Asikin dkk.(Msb/Yudha Krastawan)