Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menkop dan UKM Larang TikTok Shop Praktik Jual-Beli, Katanya Arahan Presiden
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Tekno/Science > Menkop dan UKM Larang TikTok Shop Praktik Jual-Beli, Katanya Arahan Presiden
Tekno/Science

Menkop dan UKM Larang TikTok Shop Praktik Jual-Beli, Katanya Arahan Presiden

Iqbal
Iqbal Published 25 Sep 2023, 20:27
Share
2 Min Read
Mendag Zulkifli Hasan. Foto: Instagram @zul.hasan
Mendag Zulkifli Hasan. Foto: Instagram @zul.hasan
SHARE

IPOL.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap Aplikasi TikTok Shop atas aksinya berjualan di media sosial.

Pemerintah secara resmi melarang social commerce tersebut untuk melakukan aktivitas berjualannya di flatform media sosial.

Hal tersebut dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas uang digelar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9).

Zulhas mengatakan larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga

Maling tersangkul plafon di ruko. Foto: IG, @kabarnegri (tangkap layar)
Apes, Maling di Cirebon Tersangkut Plafon, Minta Tolong Evakuasi
Mahasiswa Baru Diduga Dilecehkan Anggota BEM UNY, Foto Syur Korban Diancam Bakal Disebar
Sesumbar Dukung Israel dan Hina Pendukung Palestina, Pria Ini Dicokok Polsek Rajeg

Jika semua dilancarkan keputusan dari revisi yang di buat, aturan tersebut akan terbit esok hari, Selasa (26/9).

“Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM),” kata Zulhas.

Zulhas menambahkan dalam aturan tersebut social commerce tidak boleh melakukan transaksi berjualan dan hanya diizinkan melakukan promosi barang atau jasa.

Mendag juga menegaskan, platform sosial media dan e-commerce tidak boleh disatukan, hal tersebut untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

“Tidak ada sosial media (social commerce), dan ini tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.

Lebih lanjut Zulkifli menerangkan, pihaknya akan membuat positive list untuk membatasi produk-produk impor yang masuk ke Tanah Air.

“Kita sebut dulu negative list, sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list kecuali yang boleh. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Diatur. Misalnya batik, di sini banyak kok ngapain impor batik, kira-kira seperti itu,” ucapnya.

Selain itu, produk impor juga akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang-barang produksi dalam negeri, seperti makanan harus ada sertifikat halal dan kalau untuk beauty harus ada (izin) POM nya. (vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ecommerce, media sosial, tiktok shop, zulkifli hasan
Iqbal 25 Sep 2023, 20:27
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Foto: LPSK 140 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota LPSK 2024-2029
Next Article Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar seusai penandatanganan bersama Pakta Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pembacaan Ikrar untuk berlaku netral jelang gelaran Pemilu Umum (Pemilu) 2024 di halaman Kantor Walikota, Senin (25/9) siang. Foto: Ist Wali Kota Anwar Ingatkan ASN Jakarta Timur Netral di Pemilu 2024, Tolak Politik Uang
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Caption: Ketua DPC PD Jaktim saat melakukan pelantikan 300 ranting Jakarta Timur. (Foto Sofian/ipol.id)
Politik

300 Ranting Demokrat Dilantik Ketua DPC, AHY Minta Kader Kerja Keras

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Politik
Ke Empang Dukung Hobi Positif, Caleg Demokrat Ini Sapa Warga di Komunitas Memancing
30 Nov 2023, 17:35
Gaya hidupHeadline
Terinspirasi Suasana Liburan Pesisir, Si.Se.Sa Gelar Koleksi Annual Fashion Show 2023
30 Nov 2023, 06:38
HeadlineHukum
KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah Terkait Kasus Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
30 Nov 2023, 13:27
Hukum
KPK Geledah Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional PUPR Kaltim
30 Nov 2023, 13:02
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?