Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menkop dan UKM Larang TikTok Shop Praktik Jual-Beli, Katanya Arahan Presiden
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Tekno/Science > Menkop dan UKM Larang TikTok Shop Praktik Jual-Beli, Katanya Arahan Presiden
Tekno/Science

Menkop dan UKM Larang TikTok Shop Praktik Jual-Beli, Katanya Arahan Presiden

Iqbal
Iqbal Published 25 Sep 2023, 20:27
Share
2 Min Read
Mendag Zulkifli Hasan. Foto: Instagram @zul.hasan
Mendag Zulkifli Hasan. Foto: Instagram @zul.hasan
SHARE

IPOL.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap Aplikasi TikTok Shop atas aksinya berjualan di media sosial.

Pemerintah secara resmi melarang social commerce tersebut untuk melakukan aktivitas berjualannya di flatform media sosial.

Hal tersebut dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas uang digelar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9).

Zulhas mengatakan larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga

Perempuan diteriaki "pelakor" oleh sejumlah emak-emak saat berada di atas mobil pikap. Foto: IG @sumbarkita
Viral Perempuan Diteriaki ‘Pelakor’ saat Dibawa dengan Mobil Pikap di Sumatera Barat
Pesantren Benteng Utama Lindungi Anak dari Ancaman Digital
Viral Video Perayaan Idulfitri Tak Lazim, Tuai Pro dan Kontra di Media Sosial

Jika semua dilancarkan keputusan dari revisi yang di buat, aturan tersebut akan terbit esok hari, Selasa (26/9).

“Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM),” kata Zulhas.

Zulhas menambahkan dalam aturan tersebut social commerce tidak boleh melakukan transaksi berjualan dan hanya diizinkan melakukan promosi barang atau jasa.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ecommerce, media sosial, tiktok shop, zulkifli hasan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Foto: LPSK 140 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota LPSK 2024-2029
Next Article Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar seusai penandatanganan bersama Pakta Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pembacaan Ikrar untuk berlaku netral jelang gelaran Pemilu Umum (Pemilu) 2024 di halaman Kantor Walikota, Senin (25/9) siang. Foto: Ist Wali Kota Anwar Ingatkan ASN Jakarta Timur Netral di Pemilu 2024, Tolak Politik Uang

TERPOPULER

TERPOPULER
OLIS
Headline

Ratusan Penerima MBG di Kulon Progo Diduga Keracunan, Dinkes Temukan Sejumlah Faktor Risiko

Ekonomi
Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center
23 Jul 2026, 08:31
BNI
BNI Dukung Langkah Fajar/Fikri Jaga Momentum Juara di China Open 2026
23 Jul 2026, 10:06
Hukum
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia
22 Jul 2026, 23:43
Hukum
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Sengketa dengan Kedubes Arab Saudi
23 Jul 2026, 11:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?