IPOL.ID – Seorang kurir paket jasa ekspedisi menjadi korban komplotan begal bermodus debt collector di Gang Basuki, RW 02, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Korban, Zidan Firmansyah, 22, kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Nmax berpelat B 5911 TMT miliknya akibat dibegal saat bertugas pada Rabu (13/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ayah Zidan, Didi Sutrisna mengatakan, berawal ketika anaknya yang sedang mengemudikan sepeda motor sambil membawa paket tiba-tiba diberhentikan komplotan pelaku.
“Datang delapan orang menggunakan empat sepeda motor berbagai tipe dari arah belakang dan langsung memberhentikan,” kata Didi di Cipayung, Kamis (14/9).
Saat itu, komplotan pelaku berpura-pura menjadi debt collector dari perusahaan leasing dan menuduh korban telat melakukan pembayaran cicilan sepeda motor selama satu bulan.
Seorang pelaku bahkan sempat meminta korban menyerahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan alasan mencocokkan identitas kendaraan dengan data pihak leasing.
Padahal selama ini korban selalu melakukan pembayaran kredit sepeda motor kepada pihak leasing tanpa ada keterlambatan, bukti pembayarannya pun tercatat lengkap.
Namun lantaran kalah jumlah, korban tidak dapat berbuat banyak saat pelaku mengambil handphone miliknya dan memaksa ikut dengan alasan diajak ke kantor dealer sepeda motor.
“Diajak pelaku ke dealer dengan cara diboncengin. Dalam perjalanan itu anak saya melihat satu paket terjatuh. Dia memberitahukan ke pelaku bahwa paket jatuh dan menyuruh berhenti,” ujar Didi.
Setelah pelaku menepikan kendaraan, Zidan pun bergegas mengambil paket yang terjatuh agar nantinya dapat diantar sesuai tugasnya sebagai kurir jasa ekspedisi.
Nahas saat korban hendak kembali menuju kendaraan pelaku membuang seluruh sisa paket yang ditempatkan pada bagian tengah motor, lalu memacu motor meninggalkan korban.
“Pas dia mau kembali lagi motor dibawa si pelaku, tancap gas. Anak saya barangnya habis semua, raib. Dari motor, STNK, handphone beserta power bank diambil pelaku,” ungkapnya.
Atas kejadian dialami Zidan sudah melaporkan kasus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cipayung dengan harapan komplotan pelaku lekas tertangkap.
Berdasar laporan yang diterima kasus dialami Zidan dinyatakan sebagaimana tindak pidana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan kini dalam tahap penyelidikan Unit Reskrim.
Barang bukti berupa rekaman CCTV dari satu rumah warga yang menyorot kejadian pun sudah diserahkan sebagai barang bukti kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Cipayung menangani.
“Untuk ciri-ciri pelaku saya kurang tahu, soalnya anak saya yang tahu,” tutup Didi. (Joesvicar Iqbal)
Modus Debt Collector, Komplotan Begal Gasak Motor Kurir Ekspedisi di Cipayung
