IPOL.ID – Mengikuti perkembangan dunia bisnis, DSN-MUI menerbitkan tiga fatwa terbaru. Salah satunya ialah fatwa mengenai Exchange Traded Fund atau populer disingkat ETF.
Fatwa tersebut disosialisasikan dalam acara Workshop Pra-Ijtima Sanawi DPS VIII 2023 ini, DSN-MUI menerbitkan tiga fatwa terbaru.
ETF sendiri, mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan reksa dana yang kinerjanya mengacu pada indeks tertentu dan diperjualbelikan layaknya seperti saham di bursa yang dapat dicermati pergerakannya.
ETF ditujukan untuk memperoleh hasil investasi selayaknya bahkan outperform market return. Oleh karena itu, yang menjadi acuan dari produk ini adalah market indeks.
Terkait manfaat, risiko, dan kewajiban relatif sama dengan produk atau jenis reksa dana lainnya.
Perbedaannya adalah bahwa reksa dana ETF dapat dibeli melalui perusahaan efek (Broker) yang terdaftar di Bursa Efek dan bukan dari agen penjual efek reksa dana (APERD).
Sedang ETF Syariah seperti dijelaskan oleh Ketua DSN-MUI Bidang Perbankan Syariah, Kanny Hidaya, ialah reksa dana yang berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.