“Nah ETF ini baru mulai kita fatwakan karena ada permintaan dari bursa bahwasanya masyarakat membutuhkannya nih, ETF secara syariah bagaimana sih status hukumnya?” katanya, dilansir laman MUI, Sabtu (9/9).
Alasan diperlukan adanya fatwa ini, sambungnya, sebab nanti agar dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat luas.
“Sehingga nanti masyarakat bisa membaca bahwa ETF itu secara fikih selesai (tidak ada perdebatan soal status kehalalan atau keharamannya),” tuturnya.
Ahli pasar modal syariah itu juga membeberkan akad yang digunakan ketika masyarakat hendak menjadikan ETF sebagai instrumen investasi.
“Akad pertama adalah akad wakalah bil ujrah yaitu dengan manajer investasi dan bank kustodian dengan investor. Kemudian pada waktu diperdagangkan baik pada pasar primer atau pasar perdana dan pasar sekunder itu akadnya antara investor dan dealer participant itu akadnya wakalah bil ujrah juga,” paparnya.
“Kemudian pada saat trading atau transaksi di bursa, akadnya adalah jual beli secara musawamah yaitu jual beli secara continues auction (tawar menawar yang berkesinambungan),” sambungnya.