Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MUI Rilis Tiga Fatwa Baru Terkait Bisnis, Simak di Sini Keterangan Lengkapnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > MUI Rilis Tiga Fatwa Baru Terkait Bisnis, Simak di Sini Keterangan Lengkapnya
Ekonomi

MUI Rilis Tiga Fatwa Baru Terkait Bisnis, Simak di Sini Keterangan Lengkapnya

Iqbal
Iqbal Published 09 Sep 2023, 18:00
Share
3 Min Read
Ketua DSN-MUI Bidang Perbankan Syariah, Kanny Hidaya. Foto: MUI
Ketua DSN-MUI Bidang Perbankan Syariah, Kanny Hidaya. Foto: MUI
SHARE

IPOL.ID – Mengikuti perkembangan dunia bisnis, DSN-MUI menerbitkan tiga fatwa terbaru. Salah satunya ialah fatwa mengenai Exchange Traded Fund atau populer disingkat ETF.

Fatwa tersebut disosialisasikan dalam acara Workshop Pra-Ijtima Sanawi DPS VIII 2023 ini, DSN-MUI menerbitkan tiga fatwa terbaru.

ETF sendiri, mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan reksa dana yang kinerjanya mengacu pada indeks tertentu dan diperjualbelikan layaknya seperti saham di bursa yang dapat dicermati pergerakannya.

ETF ditujukan untuk memperoleh hasil investasi selayaknya bahkan outperform market return. Oleh karena itu, yang menjadi acuan dari produk ini adalah market indeks.

Baca Juga

Maxim Makassar Konvoi dan Bersih Bersih Masjid
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
Menperin Sambut Baik Seruan Presiden Prabowo Percepat Industrialisasi Nasional
Kejar Pertumbuhan 8 Persen Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta

Terkait manfaat, risiko, dan kewajiban relatif sama dengan produk atau jenis reksa dana lainnya.

Perbedaannya adalah bahwa reksa dana ETF dapat dibeli melalui perusahaan efek (Broker) yang terdaftar di Bursa Efek dan bukan dari agen penjual efek reksa dana (APERD).

Sedang ETF Syariah seperti dijelaskan oleh Ketua DSN-MUI Bidang Perbankan Syariah, Kanny Hidaya, ialah reksa dana yang berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Siswa jalankan salat Istiqa di Sekolah, Foto: Instagram, lensa_berita_jakarta Ratusan Siswa SMP di Bekasi Jawa Sholat Istisqa di Lapangan Sekolah
Next Article Mandalika GP Hub sajikan serangkaian acara dan hiburan, informasi terkini penyelenggaraan Indonesian GP 2023, dan penawaran-penawaran menarik bagi mereka yang ingin menonton langsung gelaran balap di The Mandalika. Foto/ipol Jelang Pertamina GP Indonesia 2023: ITDC dan MGPA Hadirkan Mandalika GP Hub di Cilandak Town Sguare

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0010
Hukum

Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?