IPOL.ID – Kementerian Perindustrian menggelar program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi tahun 2024. Program dapat dimanfaatkan oleh sektor industri, termasuk di sektor industri agro.
Langkah ini guna mendorong penggunaan teknologi terkini yang disediakan produsen dalam negeri, sehingga memacu hilirisasi industri dan meningkatkan daya saing industri.
“Di sektor industri agro, kami sudah menjalankan program restrukturisasi mesin dan peralatan untuk industri pengolahan kayu dan furnitur. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam keterangannya di Jakarta, melansir Minggu (12/5/2024).
Dirjen Industri Agro itumenjelaskan, tujuan dari program tersebut, antara lain adalah untuk penguatan rantai nilai industri kayu olahan dan furnitur melalui optimalisasi aspek teknologi.
“Selain itu, dapat mendongrak daya saing dan efisiensi produksi industri kayu olahan dan furnitur. Bahkan, dengan meningkatnya kapasitas dan mutu produk, akan berdampak pada peningkatan nilai ekspor,” ujarnya.
